Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik DPR

Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pasal 122 huruf K dalam UU MD3 yang telah disahkan pada Paripurna, Senin kemarin (12/2), dianggap membuat DPR tidak tersentuh. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud dari pasal tersebut.

Supratman mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasal tersebut, karena masyarakat masih bisa mengkritik kinerja DPR jika memang ada yang ganjil.

"Kita representasi dari rakyat, bagaimana mungkin kita mau anti kritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah. DPR harus dikritik supaya dia lebih dewasa," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Masih menurut Supratman, yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat adalah memberi stigma yang berlebihan dan tidak sesuai dengan harkat serta etika berbangsa dan bernegara sebagai orang timur.

"Katakan lah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan lain-lain," tukas politisi Gerindra ini.

Pasal 122 huruf K UU MD3 berbunyi, 'Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan-kehormatan DPR dan anggota DPR'.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA