Guru Besar Dan Profesor Mendesak Arief Hidayat Mundur Dari Ketua MK

Guru Besar Dan Profesor Mendesak Arief Hidayat Mundur Dari Ketua MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sebanyak 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan ini akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

"Ketika telah dipercaya sebagai penegak hukum terdapat kegagalan memegang teguh moral kejujuran, kebenaran dan keadilan. Maka dia telah kehilangan sumber legitimasi moralnya sebagai agen penegak hukum," ungkap profesor dari Universitas Indonesia, Sulistyowati, seperti diberitakan JawaPos.com, Jumat, (9/2).

Senada dengan Sulistyowati, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Menurutnya seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik diyakini tidak punya kualitas sebagai negarawan. 

"Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika," ujar Bivitri.

Adapun 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia itu diantaranya berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA