Fredrich Persoalkan Surat Penangkapan hingga Penjagaan Polisi

Fredrich Persoalkan Surat Penangkapan hingga Penjagaan Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fredrich Yunadi mengaku telah menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa KPK. Dalam eksepsi itu, Fredrich mempersoalkan tentang penangkapan hingga penjagaan polisi terkait kasusnya.

"Saya kasih tahu ada surat perintah penangkapan itu bisa ketahuan. Ini saya tanya ada surat perintah penahanan. Ada namanya siapa, Novel. Novel kalian tahu kan dia di mana. Ini yang bikin surat siapa, Agus Rahardjo," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

"Dia sudah tahu Novel itu nggak ada. Ini Pasal 266 ayat 1 membuat surat perintah palsu. Orangnya nggak ada dimasukkan ke sini lho, bukan saya fitnah. Sudah tahu bahwa yang sebenarnya nggak bener siapa," sambungnya.

Tak hanya itu, Fredrich juga keberatan dengan penjagaan polisi saat mantan kliennya, Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich mengaku sudah mengirimkan surat tulisan tangan ke Kadiv Propam Polri.

"Yang saya laporkan ini saya menanyakan sejak kapan Polri bisa diperintah KPK tanpa surat perintah disuruh jaga WC. Ini RS Permata Hijau mereka kuasain, saya aja mau kencing nggak boleh," kata Fredrich.

Fredrich juga menyoal status penyidik KPK. Sambil menunjukkan salinan surat, dia memaparkan status para penyidik tersebut.

"Ini kan dipecat, sekarang mereka mengaku penyidik KPK. Wewenang KPK yang mengangkat penyidik itu dari mana. MK 109 tidak mengatakan dia punya wewenang tapi harus melalui prosedur ASN. Mereka mengatakan saya penyidik, saya penyidik.Padahal mereka sudah dikeluarin dari polisi," urainya. 

"Saya kan pengacaranya Polri dari mana. Ada 21 (nama) saya cuma kasih tahu," sambungnya.

Fredrich juga keberatan KPK menuntutnya dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Menurutnya KPK tidak berwenang menangani etika advokat.

"Sekarang saya sebagai advokat, UU Advokat, bantuan hukum, putusan MA, advokat tidak boleh dituntut dengan kode etik. Harusnya yang menangani kode etik advokat siapa? Itu artinya KPK nggak ngerti kode etik," ucapnya.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto. (dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA