www.gelora.co - Insiden Gubernur DKI Anies Baswedan dilarang mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018 mendapat sorotan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan kejadian tersebut.
"Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian !!," cuit Fahri dalam akun twitternya, @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018).
Dalam UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan sudah mengatur soal keharusan Kepala Daerah mendampingi Presiden, semalam. Hal itu tertuang dalam pasal 13 huruf UU 9/2010.
Bunyi pasal itu adalah 'Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Dalam UU protokoler, ada konsep tuan rumah... Kira-kira siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??," ungkap Fahri.
"Semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat." (ts)