Ditanya Pengusul Pasal 122 Huruf K, Ketua Baleg: Saya Lupa

Ditanya Pengusul Pasal 122 Huruf K, Ketua Baleg: Saya Lupa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas berjanji akan mengungkapkan pengusul pertama kali bunyi pasal 122 huruf K dalam UU MD3.

UU MD3 sendiri telah disahkan DPR, Selasa (12/02/2018) kemarin dalam rapat Paripurna.

"Saya lupa persisnya tapi ada didokumennya yang jelas usulan ada dari AKD dan juga fraksi dan DPD. Tapi nanti saya cek khusus pasal itu (pasal 122 huruf K) siapa yang usulkan," kata Politikus Gerindra itu saat dihubungi TeropongSenayan via pesan Whatsapp, Minggu (18/02/2018).

Diketahui, ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang penolakan dari publik, salah satunya pasal 122 huruf K.

Dalam pasal 122 huruf K tersebut, MKD diberikan tugas tambahan untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Berikut bunyi pasal 122 huruf K dalam UU MD3: MKD mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (ts)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA