Dihadapan Hakim MK, Profesor Ini Tegaskan Jika Pemerintah Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

Dihadapan Hakim MK, Profesor Ini Tegaskan Jika Pemerintah Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah kembali berlangsung di di Gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02/2018).

Kali ini hadir menghadirkan Sosiolog dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Profesor Musni Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, serta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril berhalangan hadir dan hanya menyerahkan keterangan tertulis.

Prof Musni Umar menegaskan bahwa sejatinya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam adalah masyarakat yang toleran dan menjaga keharmonisan. Walaupun begitu, terangnya, jika agama mereka dinodai dan ditafsirkan menurut kepentingan pihak lain, maka umat Islam akan marah.

“Dan hal itu harus dijauhi dan dihindari, karena pasti merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ujar Prof Umar dihadapan hakim MK seperti dilansir hidayatullah.

Menurut Prof Musti Umar, NKRI dalam UUD 1945 tegas menyatakan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana pilarnya adalah agama. Sehingga negara harus hadir untuk melindungi agama yang dianut masyarakat Indonesia, apalagi Islam yang merupakan terbanyak pemeluknya.

“Negara tidak boleh mentolerir komunitas yang menafsirkan ajaran agama yang bertentangan dengan kepercayaan atau keimanan agama Islam. Jika dibiarkan, berarti mentolerir terjadinya kegaduhan dalam masyarakat,” papar Prof Umar.

Lebih lanjut Prof Musni menjelaskan bahwa akar masalah adalah karena Ahmadiyah mengakui dan mengajarkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dan rasul sesudah Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wassalam, serta menjadikan Tadzkirah sebagai kitab suci setelah al-Qur’an.

“Kedua hal itu menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah karena mereka dinilai telah mengobok-obok dan menista ajaran agama Islam,” jelas Prof Musni. [imi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita