Beredar Foto Honggo Koruptor RP 35 Triliun Sedang Santai Di Kafe Singapura, ini kata Polri

Beredar Foto Honggo Koruptor RP 35 Triliun Sedang Santai Di Kafe Singapura, ini kata Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Bareskrim Polri mengaku terus memburu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno. Saat ini beredar foto-foto Honggo sedang bersantai dengan beberapa orang rekannya di sebuah kafe. Diduga kafe ini berada di Singapura.

Namun polisi menyebut tak bisa langsung main tangkap pada Eks Direktur Utama TPPI yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun ini.

"Bahwa kita upayakan karena dia ada di wilayah negara lain kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kita langsung nangkap orang di negara lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Oleh karena itu, Polri terus meminta bantuan Interpol Pusat Lyon, Perancis, agar bisa membantu dan menangkap Honggo, yang kini dikabarkan masih berada di Singapura.

"Nanti akan dikerjasamakan dengan interpol sempat. Apalagi kita udah tahu datanya, sudah pernah ada foto dia minum minum kopi," ujarnya.

Meskipun pihaknya sudah mengetahui keberadaan Honggo, akan tetapi Polri tidak dengan mudah untuk menangkap Honggo, di negara orang lain atau di luar Indonesia.

Namun, polisi belum mengetahui secara persis apakah Interpol Indonesia sudah menghubungi pihak Singapura atau belum. Menurutnya, Honggo masih berada di Singapura kemungkinan memakai nama samaran.

"Saya belum tahu apakah SES Interpol udah hubungi mitra counterpart di Singapura apa belom. Tapi nanti akan saya ingatkan kembali. Nanti malam saya ketemu. Dan kemungkinan (Honggo) pakai nama lain bisa aja," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.

"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 35 triliun. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita