Baru Pacaran Dua Pekan, Angga Tega Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun

Baru Pacaran Dua Pekan, Angga Tega Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Baru dua bulan berpacaran, Jaka Mei Rangga alias Angga (19), tega menyetubuhi dan merenggut keperawanan kekasihnya berinisial DR (16). Kejadian terkutuk itu dilakukan Angga di gudang kosong bekas mebel, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pinang, Batam, akhir Januari lalu. 

Akibat perbuatannya itu, Angga harus mendekam di sel Polsek Tanjungpinang Timur setelah dilaporkan orangtua korban.  Angga mengakui perbuatannya dan telah mengajak korban berhubungan intim sebanyak dua kali di gudang kosong itu. 

Dia menuturkan, awalnya mengajak korban ke gudang kosong tersebut untuk main-main. Setibanya di gudang itu, Angga merayu korban dengan cara mencumbu DR sehingga akhirnya merenggut keperawanannya. 

"Baru dua kali melakukannya di gudang itu. Awalnya cuma ciuman biasa sampai akhirnya melakukannya (hubungan badan)," ujar Angga di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2018). 

Dia mengatakan, baru dua pekan menjalani hubungan kasih dengan korban setelah mengenal lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan di Facebook, Angga langsung menyatakan cinta kepada DR. Korban pun waktu itu langsung menerima cinta pelaku. 

"Baru pacaran dua minggu, dia (DR) mau terima saya sebagai pacarnya. Dan, setelah itu saya ajak ke gudang kosong itu," katanya. 

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban melaporkan bahwa DR hilang karena tak pulang ke rumah selama lima hari. Setelah diterima laporannya, polisi langsung menyelidikinya. 

Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Dia menuturkan, selama ini korban dikenal sebagai anak suka mengajar mengaji di tempat tinggalnya. "Awalnya kita menyangka korban ini hilang sesuai laporan orangtua. Ternyata, korban bersama pacarnya. Saat kita tanyakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban," ujar Hendriyal. 

Dia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungpinang timur guna pemeriksaan lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasusnya, pelaku terancam 15 tahun penjara," sebut Hendriyal. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita