Bareskrim Polri Ringkus 4 Anggota Muslim Cyber Army

Bareskrim Polri Ringkus 4 Anggota Muslim Cyber Army

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan Polri telah menangkap para anggota kelompok Muslim Cyber Army atas dugaan menebar ujaran kebencian dan isu provokatif di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan, kelompok ini ditangkap di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu.

"Dari hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu," kata Fadil dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Selain membuat isu tersebut, sambung Fadil, kelompol ini juga menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat kerusakan perangkat elektronik milik si penerima.

Polisi meringkus empat orang pelaku yakni ML (39) asal Jakarta di Sunter, Jakarta Utara; RSD (34) asal Bangka Belitung, di Pangkal Pinang; RS (38) asal Bali di Jembrana dan YUS asal Sumedang, Jawa Barat.

Ke empatnya ditangkap serentak kemarin (Senin, 26/2) bersama barang bukti empat unit ponsel, tiga buah flashdisk, dan dua unit laptop.

Para tersangka dijerat pelanggaran pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA