Arief Hidayat Harus Mundur, Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Diperkuat

Arief Hidayat Harus Mundur, Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Diperkuat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dilahirkan melalui rahim reformasi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sarat akan ruh yang anti terhadap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tujuan akhir dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, tidak lain adalah perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Oleh sebab itulah, salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi hakim konstitusi adalah negarawan.

Negarawan menurut rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Namun, kondisi ideal tersebut tidak bersambut dengan peristiwa yang menimpa Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini.

Pada tahun 2018 ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berdasarkan putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Hakim Konstitusi yakni melakukan pertemuan dengan politisi DPR menjelang perpanjangan masa jabatannya.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Hakim yang sama pernah juga melakukan pelanggaran etik yakni, memberikan Memo Katebelece untuk kerabatnya.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai macam kewenangan yang berimplikasi besar terhadap terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara.

Selain itu, putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga posisi Hakim Konstitusi seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang sangat baik.

Di satu sisi, sikap kritis yang ditunjukkan oleh pegawai Mahkamah Konstitusi tidak ditanggapi secara proporsional.

Bahkan, terdapat kecenderungan untuk melakukan upaya pengaburan terhadap substansi kritik dengan cara “menyerang” pribadi pengkritik menginginkan jabatan, bermotif sakit hati, dan dikesankan sebagai upaya balas dendam.

Padahal Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dengan prasangka.

Untuk itu kami mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

2. Melakukan evaluasi dan memperkuat mekanisme pengisian hakim konstitusi di tiga lembaga yang meliputi, Dewan Perwakilan Rakyat, presiden, dan Mahkamah Agung dengan mengemukakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

3. Memperkuat pengawasan terhadap hakim konstitusi baik secara internal maupun eksternal.

4. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk merespon secara positif kritikan yang berujung pada perbaikan terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri, termasuk kritik yang dilakukan secara internal oleh pegawai Mahkamah Konstitusi itu sendiri seperti pada kasus Abdul Ghoffar.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA