Tunjangan Guru Non PNS Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

Tunjangan Guru Non PNS Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pemerintah Kota Bekasi memberikan tunjangan penghasilan di kisaran Rp 3,9 juta per bulan bagi sekitar 6.000 guru non PNS. Jumlah itu menjadi yang terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap upaya guru non PNS memajukan pendidikan.

Dia mengatakan, saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini telah mendukung program pemerintah.

"Pemkot Bekasi tidak pernah tutup mata terhadap peningkatan kesejahteraan pegawainya. Guru bagian dari ujung tombak mencerdaskan anak bangsa juga akan diberikan tunjangan yang lebih layak," kata Rahmat, Rabu (17/1).

Meski begitu, pemerintah daerah berharap kompetensi masing-masing guru perlu terus ditingkatkan sehingga kualitas pendidikan semakin lebih baik.

"Kita juga berharap para guru tidak cepat puas dengan yang didapat saat ini. Karena, Pemkot Bekasi akan terus meningkatkan kesejahteraan seluruh guru secara berkala," tutur Rahmat.

Selain guru non PNS, dia juga memberikan tunjangan guru PNS sebesar Rp 5,1 juta setiap bulannya. Tunjangan guru PNS dan non PNS di Kota Bekasi paling besar di seluruh Jawa Barat.

"Kalau kesejahteraan bagi guru PNS sudah di angka Rp 5,1 juta per bulan. Dalam rencana kerja pemerintah tunjangan mereka akan dikisaran angka Rp 10 jutaan. Tunjangan ini di luar pendapatan tetap mereka sebagai seorang ASN. Dan Kota Bekasi merupakan tertinggi yang memberikan tunjangan pegawainya di Jawa Barat," beber Rahmat.

Menurutnya, mulai saat ini tidak ada lagi kesenjangan terkait tanggung jawab antara guru PNS dan non PNS. Jika terdapat pegawai yang lalai terhadap tanggung jawab maka ada sanksi yang akan diterima.

"Sekarang tidak ada lagi guru PNS yang mengandalkan guru non PNS dalam melaksanakan tugasnya. Tanggung jawab pegawai semuanya sudah ada berdasarkan aturan dimasing-masing dinas. Kalau ada yang lalai melaksanakan tugas sudah ada sanksinya. Mulai dari surat teguran sampai pemecatan bagi yang kedapatan melanggar aturan," papar Rahmat.

Ditambahkannya bahwa tindakan tegas dari masing-masing dinas perlu diterapkan. Hak itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum guru yang memiliki perilaku kurang terpuji.

"Saya sepakat ketika sanksi keras itu diterapkan bagi seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi, kita juga akan memberikan perhatian besar bagi siapupun pegawai dilingkungan Penkot Bekasi yang berhasil menorehkan prestasi di bidang apapun," tegas Rahmat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alie Fauzi mengatakan bahwa pihaknya tengah menerapkan sistem berbasis e-kinerja.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, banyak penilaian tenaga pendidik dan kependidikan yang dianggap belum maksimal. Melalui sistem berbasis e-kinerja, diharapkan dapat meminimalisir prilaku pegawai yang kerap mangkir.

"Kita sudah bangun sistem. Namun begitu pemerintah juga telah memelberikan perhatian yang besar melalui peningkatan kesejahteraan pegawainya," ujarnya.

Bagi guru yang disiplin tentunya akan mendapatkan tunjangan besar setiap bulannya berdasarkan penilaian kinerjanya.

"Tapi kalau guru yang kurang disiplin maka penghasilan tunjangannya tidak akan mencapai maksimal," imbuh Alie. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA