Sejumlah Advokat Minta KPK Berterima Kasih pada Fredrich Yunadi

Sejumlah Advokat Minta KPK Berterima Kasih pada Fredrich Yunadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sejumlah advokat berkumpul untuk menanggapi penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Salah seorang advokat Herwanto mengatakan Fredrich Yunadi tak melakukan kejahatan karena sedang menjalankan tugas. Jika Fredrich melanggar, Herwanto mengatakan harusnya ia diadili terlebih dulu oleh organisasi yang menaunginya.

"Kalau dia melakukan pelanggaran biarlah dewan etik yang memutuskan," katanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

KPK menetapkan Fredrich bersama Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018.

KPK menduga keduanya memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK.

Herwanto mengungkapkan, selain menolak penangkapan Fredrich dalam dugaan obstruction of justice, perkumpulan advokat itu menyarankan agar KPK berterima kasih kepada Fredrich.

"KPK harusnya memberikan penghargaan kepada Fredrich, karena Fredrich-lah Setya Novanto bisa di tangkap, bukan di tempat persembunyian, tapi di tempat umum yakni rumah sakit," katanya.

Herwanto mengatakan, pasca-mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya, KPK tak berhasil menemukannya. Atas jasa Fredrich Yunadi yang membawa Setya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca menabrak tiang listrik yang kemudian membuat penyidik mampu menemukan Setya.

Herwanto mengatakan, perkumpulan tersebut sebenarnya bukan hanya untuk mendukung Fredrich Yunadi secara khusus melainkan untuk advokat pada umumnya yang dianggap sering di kriminalisasi. Menurut dia, penyidik KPK bukan tidak mungkin melakukan kesalahan. "Penyidik KPK bukan malaikat," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan membawa permasalahan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK. "Selain itu, kami juga mengusulkan agar diberi sanksi bagi penyidik yang sewenang-wenang," katanya. [tc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA