RR: Polisi Mau Dwifungsi, Ada Apa?

RR: Polisi Mau Dwifungsi, Ada Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tokoh perubahan Dr. Rizal Ramli merasa aneh dengan penunjukkan dua perwira tinggi atau pati Polri menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Dulu awal reformasi tahun 1997, saya, Pak SBY dan Nucholis Madjid itu Komite Reformasi AD yang ujung-ujungnyanya kita hapuskan dwifungsi. Jadi ABRI tidak boleh dwifungsi itu salah satu keberhasilan dari reformasi. Kalau (sekarang) polisi aktif bisa jadi pejabat gubernur, ini saya aneh kok polisi mau kembali ke dwifungsi. Ada apa?" kata Rizal saat ditemui di bilangan Matraman, Jakarta, Sabtu (27/1).

RR, demikian Rizal Ramli disapa, mengingatkan agar hal yang tidak baik menyangkut praktik di masa lalu terkait praktik demokrasi di Indonesia jangan diulangi.

Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan era pemerintahan Gus Dur ini menjelaskan alasan Gus Dur memisahkan ABRI dan Polri meskipun ketika itu banyak jenderal-jendral TNI yang tidak setuju.

"Gus Dur maunya polisi itu seperti di Inggris, berwibawa tanpa pegang senjata cukup pakai pentungan. Makanya dia tanda tangan memisahkan polisi dari ABRI. Waktu itu banyak jenderal AD gak setuju, untung ada Mas Adhie Massardi (juru bicara presiden) bujukin Gus Dur. Tapi sekarang kayanya polisi mau kembali ke dwifungsi. Nah ini harus dikoreksi sebelum terlalu jauh." pungkas RR.

Penunjukkan dua pati Polri sebagai plt gubernur di Provinsi Jabar dan Sumut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Mendagri Tjahjo Kumulo sudah memutuskan dua nama pati yang akan ditugaskan tapi sampai saat ini masih menunggu keluarnya keputusan presiden.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin. Iriawan rencananya ditunjuk sebagai plt Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Sebelumnya, aktivis senior Abdulrachim K menyebut rencana Mendagri mengangkat jenderal Polri aktif sebagai Plt Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Abdulrachim kepada redaksi, Sabtu (27/1).

Menurut aktivis 77/78 ini, langkah Menteri Tjahjo juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang ditekennya sendiri. Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini menyebut bahwa pelaksana tuga gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi.

"Berarti telah terjadi makar. Makar terhadap undang-undang. Undang-undang itu mewakili kekuasaan negara tapi dilanggar, diabaikan atau direbut kekuasaannya," tukas Abdulrachim. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita