Polisi Jangan Kecut Jerat Sofyan Djalil

Polisi Jangan Kecut Jerat Sofyan Djalil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengapresiasi rencana penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil terkait kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Publik tahu dia (Sofyan Djalil) masuk kabinet atas rekomendasi RI-2, tapi polisi jangan kecut," kata Junisab kepada redaksi, Rabu (31/1).

Junisab yakin polisi sudah memegang bukti awal dugaan tindak pidana penyimpangan kewenangan di balik terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan D hasil reklamasi, sehingga berani memeriksa Sofyan sebagai saksi. Ia mengatakan bukan tidak mungkin status Sofyan berubah.

"Tradisi di KPK seseorang yang jadi tersangka biasanya berstatus saksi dulu," ucap Junisab.

Junisab mendorong polisi mencegah Sofyan dari bepergian ke luar negeri. Pencegahan perlu dilakukan karena sebagaimana diketahui Sofyan tidak ada di Indonesia ketika pemeriksaan pertama dijadwalkan polisi. Sofyan sedianya diperiksa pada Senin (29/1) kemarin namun dijadwalkan ulang karena kabarnya sedang berada di London, Inggris.

"Untuk alasan memperlancar penyidikan, tidak ada salahnya dicegah," tegas Junisab.

Selain kepolisian, Junisab juga mengapresiasi sikap KPK yang bisa saja mengambil alih kasus Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah mengacu pada pasal 50 UU KPK.

Dalam Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Polisi sudah mau periksa Sofyan, sementara Ketua KPK Agus Rahardjo pernah bilang penerbitan HGB terburu-buru, ini artinya sudah jelas siapa yang terlibat," kata Junisab lagi.

Terakhir, Junisab menyarankan kepolisian perlu juga mengusut peran tenaga ahli Sofyan Djalil berinisial LCW. Ia yakin kasusnya akan terang benderang jika polisi memeriksa LCW.

"Saya yakin akan terbongkar," tukas Junisab.

Berdasarkan surat pemeriksaan yang beredar, Sofyan sedianya diperiksa sebagai saksi. Dalam surat itu dijelaskan Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu, pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar karena hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita