Periksa Saksi Ahli Kasus Arya, Polda Fokus Dugaan Penodaan Agama

Periksa Saksi Ahli Kasus Arya, Polda Fokus Dugaan Penodaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Bali hari ini, Rabu (03/01/2018), meminta keterangan Ahli dari MUI Provinsi Bali, Ustadz Mustafid Amna Lc MA, berkaitan dengan gugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.

Politisi itu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan antara lain terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, awal Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli (FP) UAS, Zulfikar Ramly, menyatakan, hari ini kepolisan memeriksa Ahli berkaitan dengan konten-konten yang dituliskan oleh Terlapor dalam halaman media sosialnya.

“Jadi lebih fokus pada Penodaan Agama, UU ITE, dan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya sebagaimana disampaikan pengacara GNPF Ulama, Nasrullah Nasution, kepada hidayatullah.com, Rabu siang.

Ramly menyampaikan, selain Ahli Agama dari MUI, ada juga beberapa ahli yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian, di antaranya Ahli Bahasa.

Ia menegaskan agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya dan dilimpahkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP. [htl]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita