MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Dailami : Rakyat Jakarta Menang

MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Dailami : Rakyat Jakarta Menang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Inilah kemenangan rakyat Jakarta. Demikian diungkapkan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Prof Dr Dailami Firdaus. Menurut dia dicabutnya Pergub No 195 Tahun 2014 Melalui Putusan No 57 P/HUM/2017 Senin (8/1/2018) , maka kebijakan pelarangan pengemudi motor memasuki jalan MH Thamrin dinyatakan tidak berlaku.

"Putusan ini seperti benang lurus dengan janji-janji kampanye Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjadikan Jakarta dapat dinikmati oleh seluruh warganya dengan slogan Maju Kotanya, Bahagia Warganya. Jadi rakyat Jakarta yang menang," ujar Dailami Firdaus, Selasa (9/1/2018) di Jakarta.

Dailami minta Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan hal-hal untuk mendukung putusan tersebut. Senator yang sering disapa dengan Bang Dailami ini berharap dengan keputusan MA tersebut semua harus menghormati dan menaatinya. Sebagai Senator Jakarta menurut Bang Dailami, keputusan tersebut sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif.

"Selain bagi masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor juga dapat menghidupkan roda perekonomian. Karena kebanyakan mereka yang bekerja di wilayah MH Thamrin dan para pedagang kecil mengunakan kendaraan bermotor untuk aktifitasnya," tutup Bang Dailami. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA