KPK Akan Hibahkan Mobil Koruptor ke Polri, Kejaksaan, dan TNI

KPK Akan Hibahkan Mobil Koruptor ke Polri, Kejaksaan, dan TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - KPK berencana menghibahkan sejumlah barang rampasan dari hasil korupsi ke aparat penegak hukum lain. Barang rampasan tersebut adalah berupa mobil terkait kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada untuk TNI," ujar Koordinator unit kerja Labuksi KPK, Irene Putrie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

Selain itu, KPK juga akan menghibahkan mobil rampasan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

"Untuk kejaksaan yang sudah disetujui tiga unit, untuk Rutan juga ada tiga atau empat unit saya lupa detailnya, termasuk juga Rutan atau Lapas. Kemudian juga untuk polres dua unit yang sudah disetujui. Nanti tinggal diserahkan," ujar Irene.

Menurut Irene, mobil yang diserahkan ke institusi lain berasal dari beberapa kasus yang ditangani KPK. Paling banyak merupakan kasus pencucian uang. "Tahun lalu kan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang) terbanyak Fuad Amin, Djoko Susilo dan beberapa perkara lain," ucap Irene.

Kebijakan KPK menghibahkan barang rampasan ke institusi lain tidak dipermasalahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Wahidin menyebutkan, kendaraan yang disita KPK sudah dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.

"Karena sudah disita untuk negara, kalau sudah disita untuk negara dan Rupbasan kan bagian dari negara, kalau ini bagian dari negara artinya kepada siapa pun yang butuhkan," kata Wahidin.

"Dan prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," imbuh dia. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA