Ketua KPK Pastikan Usut Keterlibatan Olly dan Ganjar di Kasus e-KTP

Ketua KPK Pastikan Usut Keterlibatan Olly dan Ganjar di Kasus e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan terus mengusut keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Agus mengatakan tidak tercantum nama Olly dan Ganjar dalam dakwaan Setya Novanto jangan diartikan jika kedua orang tersebut terbebas dari pengusutan KPK. Sebab menurut Agus, dalam dakwaan pihaknya hanya ingin terfokus pada rangkaian keterlibatan Setya Novanto.

“Kami ingin fokus dakwaan itu membuktikan terkait langsung dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Agus ketik dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Oleh sebab itu, Ia memastikan kalau pihaknya tetap akan mengusut apakah ada aliran uang e-KTP ke dua politisi PDIP tersebut. “Gak Ilang (Olly dan Ganjar), siapa yang bilang ilang‎,” kata dia.

Ganjar Pranowo dan Olly Dondokamey telah menjadi langganan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP. Terakhir, pekan ini keduanya ‘Kompak’ mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dua politisi PDIP tersebut beralasan tengah menjalankan dinas sebagai Gubernur.

Olly dan Ganjar muncul dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, sebagai pihak penerima aliran uang e-KTP. Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS sedangkan Olly Dondokambey disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS.

Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan telah membeberkan adanya aliran uang kepada Ganjar. Sementara kubu Setya Novanto sempat protes lantaran nama sejumlah politikus, termasuk Ganjar hilang dalam surat dakwaan.

Dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Olly menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut. Keduanya juga nemepis turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keenamnya itu yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.

Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus e-KTP. Hari ini, tim penyelidik meminta keterangan Setya Novanto.

“Dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP. Terkait keterlibatan pihak lain dikasus ini,” tandas Febri.[akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA