Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi Ajak Advokat Boikot KPK

Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi Ajak Advokat Boikot KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fredrich Yunadi menunjukkan perlawanan setelah ditahan KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu meminta advokat lain memboikot KPK.

"Jadi begini, mereka sudah melecehkan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU Advokat," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Fredrich pun mengajak rekan-rekan seprofesinya memboikot KPK. Namun dia tidak menyebutkan akan memboikot KPK seperti apa.

"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," kata Fredrich.

Selain itu, Fredrich membantah kabur dari KPK ketika dipanggil pada Jumat (12/1) lalu. Saat itu, penyidik KPK langsung bergerak menangkapnya sebelum kemudian ditahan.

Fredrich dijerat KPK sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita