Habiburokhman: Partai Gerindra Terlalu Besar Untuk Kalian Permainkan

Habiburokhman: Partai Gerindra Terlalu Besar Untuk Kalian Permainkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Dalam rezim hukum Pemilu tidak dikenal istilah mahar, justru yang ada dan revelan dalam konteks permasalahan ini adalah 'imbalan' sebagaimana diatur pasal 41 junto 187 B UU Pilkada.

Demikian penegasan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman melalui rilis terbukanya, hari ini (Senin, 15/1) masih tentang pengakuan La Nyalla Mattalitti, beberapa hari lalu, yang dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.

"Pasal itu secara garis besar melarang anggota partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah," tegasnya.

Namun menurut dia, yang perlu digarisbawahi kata 'menerima' dan 'imbalan'. Lagi-lagi merujuk pada keterangan La Nyala Mattalitti sendiri bahwa dia dimintai uang saksi.

"Jelas sekali bahwa dia belum memberikan uang tersebut dan tentu Pak Prabowo tidak menerima uang tersebut. Selanjutnya uang Rp 40 M tersebut jelas bukan imbalan karena secara terang dan jelas disebut La Nyala sebagai uang saksi," ujarnya.

Sementara pengadaan saksi adalah kepentingan La Nyala sendiri jika dia jadi mencalonkan diri di Pilgub Jawa Timur dan bukan kepentingan Prabowo.

"Jadi clear juga bahwa Pak Prabowo tidak menerima imbalan atau uang mahar sebagaimana diatur UU Pilkada," imbuh Habiburokhman.

Lebih lanjut jika ada yang coba menunggani dan menggoreng permasalahan ini untuk mendiskreditkan atau bahkan mengkriminalisasi Prabowo, Habiburokhman menyarankan agar berhenti melakukan hal yang sia-sa dan menambah dosa.

"Saat ini Partai Gerindra sudah terlalu besar untuk kalian permainkan," tukasnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA