'Fredrich pengacara apa dukun?'

'Fredrich pengacara apa dukun?'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto ini merasa dikriminalisasi. Dia meminta kepada para advokat untuk memboikot KPK.

Pria berkumis ini menilai KPK tidak memiliki bukti apa-apa terkait penangkapannya. Menurutnya, KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan Undang-Undang Advokat.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meyakini KPK tak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti. Menurutnya, masalah bukti bisa dibuktikan di persidangan.

"Kalau mau tuduh KPK tak punya bukti silakan bertarung di pengadilan," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/1).

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menghalang-halangi penyidik KPK dalam mengungkap kasus mega proyek e-KTP.

KPK meyakini ada kongkalikong antar-keduanya. Saat tiba di rumah sakit Setnov tidak dibawa ke IGD. Tapi langsung ditempatkan ke ruang rawat inap VIP. Fredrich juga diduga koordinasi dengan Bimanesh untuk memesan kamar.

Bagi Hifdzil, KPK bisa membuka skenario ini tanpa melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satunya, menurut Hifdzil, bisa diketahui dari dokumen seorang pasien ketika masuk rumah sakit.

"Bukti dimiliki KPK rekam medik Setnov yang sudah dimanipulasi. Sakit biasa dikatakan sakit keras sehingga tidak bisa diperiksa," tuturnya.

Dia juga heran Fredrich sudah bisa pesan kamar sebelum Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. "Belum kejadian kok sudah dipesan? Ini pengacara apa dukun? Kok tahu. Ini kan halang halangi penyidikan," tuturnya.

"Anda pengacara apa dukun? Kalau pengacara ayo buktikan di pengadilan. Jangan bicara diluar kewenangan," tambahnya.

Wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan jika Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. "Sebelum SN dirawat di rumah sakit diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.

Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.

"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.

Otto yang juga mantan pengacara Setnov ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK. "Proses etik bisa bersamaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita