Dokter Jadi Tersangka, Fredrich: Orang KPK Sakit Jangan Diobati

Dokter Jadi Tersangka, Fredrich: Orang KPK Sakit Jangan Diobati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, masih tidak terima atas status tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadapnya. Penetapan tersangka dia bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dianggap kriminalisasi.

Untuk membalas perlakuan KPK, Fredrich berharap para advokat dan dokter melakukan aksi solidaritas. Salah satunya dia ingin pegawai KPK tidak perlu diobati ketika sakit. "Nanti orang-orang yang dari sini (KPK) itu kalau sakit gak diobatin. Rasain," katanya di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Januari 2018.

Fredrich ngotot KPK telah merekayasa perkaranya. Dia mengatakan pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tentang manipulasi data medis yang disangkakan kepadanya merupakan fitnah. Fredrich berdalih data yang dia berikan kepada penyidik KPK asli.

Fredrich juga menyangkal telah memesan kamar sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. Menurut di, pemesanan dilakukan pada 16 November 2017, pukul 20.30. Dia mengaku punya bukti pendaftaran.

Fredrich menampik pula rencana booking satu lantai rumah sakit untuk Setya Novanto. Dia menjelaskan, pemesanan satu lantai diperuntukkan untuk ajudan Setya.

Menurut dia, dari delapan kamar di lantai tersebut, empat di antaranya kosong. Satu kamar dia pesan untuk Setya Novanto dan tiga kamar lain dipesan untuk enam orang ajudan Setya. "Kalau saya pesan tiga kamar, salah saya apa?" katanya.

Fredrich menuding KPK telah sewenang-wenang. Fredrich tak menyangka dia dituduh seperti itu. Menurut dia, Basaria perlu dibawa ke psikiater. "Menurut saya perlu masukan psikiater. Sumber Waras sana, diperiksa di situ," katanya.

Fredrich akan melaporkan Basaria dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada kepolisian. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya. "Kita kenakan dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," katanya.

Menanggapi rencana Fredrich, Febri mengatakan KPK hanya berfokus kepada perkara. Dia tidak mempermasalahkan jika Fredrich akan melapor ke Polisi. "Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja. Karena UU memang mengatur demikian," katanya.

Fredrich bersama Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Mereka diduga memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya pada 16 November 2017.

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita