Bareskrim Dikabarkan Berikan SP3 untuk Kasus Ucapan Ahok di Sidang

Bareskrim Dikabarkan Berikan SP3 untuk Kasus Ucapan Ahok di Sidang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Badan Reserse Kriminal Polri dikabarkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus itu terkait laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Novel Chaidir Hasan atas ucapan Ahok dalam persidangan yang dianggap menista agama.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Bareskrim menerbitkan SP3 bernomor B/78-SubditI/I/2018/Dit Tipidup tertanggal 24 Januari 2018. SP3 itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Daddy Hartadi.

Surat itu merujuk kepada laporan Novel mengenai ucapan Ahok tentang surat Al Maidah. Novel menyebut adanya unsur penistaan agama oleh Ahok dalam persidangan penodaan agama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian pada Desember 2016.

Dalam surat itu, Daddy menuliskan alasan penghentian penyidikan dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut. Menurut hasil gelar perkara pada 6 September 2017, ucapan Ahok tersebut tertera dalam eksepsi yang merupakan perintah hakim.

“Jadi sah-sah saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan,” tulis Daddy dalam surat tersebut.

Kemudian, penyidik juga tidak menemukan unsur pidana dalam ucapan Ahok yang menyinggung Al Maidah itu. “Sepanjang disampaikan dalam persidangan, jika tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut tindak pidana,” tulis Daddy.

Hingga berita diturunkan, Tempo, masih berupaya mengonfirmasi terbitnya SP3 tersebut. Tempo telah menghubungi Direktur Tipidum Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak serta Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar. Namun, keduanya belum merespons pesan maupun panggilan telepon.

Sementara, Novel tak menyambut baik penerbitan SP3 oleh Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Ahok. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita