Sudah Ada Dua Alat Bukti, Empat Politisi PDIP Tunggu Waktu Jadi Tersangka KPK

Sudah Ada Dua Alat Bukti, Empat Politisi PDIP Tunggu Waktu Jadi Tersangka KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keempat Politisi PDIP yang menerima dan mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP berpotensi menjadi tersangka.

Merujuk surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima US$108.000, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai US$520 ribu, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu.

Menurut Fickar, orang yang telah mengembalikan uang itu berarti juga turut menikmati hasil korupsi mega proyek E-KTP. Maka keempatnya potensial menjadi tersangka.

Namun, terlebih dahulu KPK harus mendalami dan mengkofirmasi keempatnya pasca pemanggilan sebagai saksi agar menjadi fakta hukum.

“Terhadap mereka yang sudah kembalikan itu jelas mereka terima dan kembalikan. Sebenarnya kalau mau diusut lebih dahulu, mereka lebih potensial karena sudah ada buktinya. Tapi kalau yang belum kembalikan itu harus melalui fakta hukum dulu,” ujar Fickar saat dihubungi, Selasa (5/12).

Menurutnya, keterangan para tersangka kasus E-KTP harus menjadi perhatian KPK untuk mengembangkan siapa-siapa saja yang benar terlibat dan menikmati uang haram tersebut.

“Artinya meskipun masih katanya umpamanya kata Miryam Haryani nyatakan ini terima anu terima kan baru sepihak tuh. Nah nanti kalau ada yan katakan kesaksian Andi Narogong sudah ada pembagian tugas, bahwa siapa yang membgi politikus, siapa yang membagi ke pemerintahan, nah itu cukup mengkonfirmasi walaupun orangnya belum mengakui,” sambung Fickar.

Meskipun, sudah ada bantahan dari para saksi-saksi yang nama tercatat telah menerima uang dari kasus yang sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto itu.

“Kan semuanya membantah bahkan Ganjar tidak hanya membantah tapi menceritakan kalau ditawari Novanto. Bahwa dia ditawari benar, tapi apakah Ganjar terima ? Kata orang terima tapi belum ada konfirmasinya. Nah nasib mereka ini tergantung pada bukti lain yang akan mengkonfirmasi,” jelas Fickar.

Fickar mengatakan, konfirmasi-konfirmasi itu akan muncul pada persidangan. Seperti Andi Narogong yang berkicau karena sudah terpojok. Itu, kata dia, bisa menjadi alat bukti baru yang bisa dikembangkan KPK.

“Andi Narogong kemarin dari awal kan dia bertahan tapi begitu ada perkembangan kemudian dia merasa sendiri dipojokkan nah dia bersuara kan. Ini jadi fakta baru tinggal dikembangkan oleh KPK,” ungkapnya.

Fickar menuturkan, pernyataan Andi terkait jam tangan Novanto juga bisa menjadi alat bukti baru yang bisa ditelusuri. Selain itu, juga sudah cukup bukti dari keterangan mantan pejabat Kemendagri.

“Ini jadi fakta baru yang bisa dikembangkan KPK. Eks Kemendagri juga bantah terima uang tapi kan adiknya jadi orang yang menentukan. Nah ini nanti mengkonfirmasi Yasonna, Ganjar, Arif dan Olly. Kalau sudah terkonfirmasi yang pasti ada dua buktinya. Kalau sudah ada dua, upaya menersangkakan mereka ya bisa saja. Sudah ada dasarnya,” terang Fickar.

Karenanya, Fickar mengatakan keempatnya hanya tinggal menunggu waktu dari KPK. “Ya nunggu waktu dan fakta hukum yang dikemukan Andi Narogong. Sangat berharga itu karena bisa buka semuanya” katanya.

Sebelumnya, Ganjar mengaku pernah tiga kali ditawarkan uang terkait proses pembahasan proyek e-KTP. Ia juga pernah diberikan bungkusan yang diduga berisi uang.

Hal itu dikatakan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3) lalu.

Ganjar kemudian membenarkan keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Ganjar, anggota Komisi II DPR Mustoko Weni menawarkan uang sekitar tiga kali.

“Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, ‘Dek ini ada titipan’. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja,” kata Ganjar kepada majelis hakim.

Dalam BAP, Ganjar juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi merupakan teman dekat Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa Andi adalah pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.

Meski telah menandatangani BAP, Ganjar merasa keterangan tersebut tidak pernah ia sampaikan dalam penyidikan. Ia kemudian meminta keterangan itu diubah.

Sementara itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membenarkan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI, termasuk kepada Ganjar.

Namun, menurut dia, Ganjar menolak lantaran jumlah yang diberikan tak sesuai keinginan.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima 520.000 dollar AS.[akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita