Sidang Perdana Setnov Digelar Pekan Depan, Nasib Praperadilan Melawan KPK Terancam Gugur

Sidang Perdana Setnov Digelar Pekan Depan, Nasib Praperadilan Melawan KPK Terancam Gugur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Berkas penyidikan Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, pada hari ini.

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim Jaksa KPK langsung menyerahkan susunan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyusunan dakwaan Novanto oleh tim Jaksa dilakukan sebelum KPK resmi mengumumkan kelengkapan berkas penyidikan pada hari ini.

Sehingga, KPK tidak butuh waktu lama untuk melimpahkan dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa paska berkas penyidikan Novanto resmi dinyatakan lengkap. Setya Novanto pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan sidang perdana untuk tersangka Setya Novanto digelar paling lambat pekan depan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

‎"(Penetapan jadwal sidang) biasanya tiga sampai 5 hari maksimal 7 hari‎," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Sejalan dengan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto kepada KPK pada Kamis, 7 Desember 2017, besok.

Namun demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kepada KPK tersebut terancam gugur. Sebab, apabila Jaksa sudah membacakan dakwaan atau Novanto sudah resmi menyandang status terdakwa, maka seluruh gugatan praperadilan akan gugur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini hal tersebut. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Febri, apabila persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor dibuka, namun gugatan praperadilan masih berlangsung, maka dengan sendirinya gugatan itu gugur.

"(Gugatan praperadilan Novanto gugur) setelah sidang pertama (dibuka) kalau menurut putusan MK," singkat Febri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita