Polisi: Belum Ada Kata Damai di Kasus Ustaz Somad Ditolak Ceramah

Polisi: Belum Ada Kata Damai di Kasus Ustaz Somad Ditolak Ceramah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi masih menyelidiki kasus penolakan Ustaz Somad berceramah di Bali. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan belum ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor.

Iqbal menerangkan polisi memiliki hak melakukan diskresi atas sebuah kasus. Polisi dapat menghentikan proses hukum bilamana pihak-pihak yang bermasalah bersepakat melakukan perdamaian.

"Misalnya berantem, tiba-tiba saling memaafkan, demi kepentingan besar, ya kita lakukan diskresi kepolisian. Tapi dalam hal ini belum ada hal seperti itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

Iqbal menuturkan diskresi semacam itu dilakukan polisi demi penegakan hukum dengan keadilan setinggi-tingginya, "itu restorative justice," sambung Iqbal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, kesepakatan damai adalah saat dua pihak yang bermasalah membuat surat pernyataan tidak akan lagi memproses hukum masalah mereka di kepolisian.

"Harus buat surat pernyataan sepakat damai, saling memaafkan, dan menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lagi atas masalahnya," jelas Martinus.

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna dilaporkan dua kali oleh seseorang bernama Ismar. Laporan pertama terkait dengan dugaan provokasi dan persekusi Arya terhadap Ustaz Somad yang ditolak berceramah di Bali. Kedua, Arya dituding melakukan penodaan agama. Dalam laporan keduanya, Ismar mengakui mewakili Masyarakat Aliansi Muslim.

"Dia (Arya) beberapa kali di Facebook atau pernyataan di Bali selama menjabat menjadi DPD banyak melontarkan kegiatan yang diskreditkan agama lain. Misalnya masalah pakaian yang kearab-araban, masalah azan, pelarangan pembangunan musala," ujar Ismar.

Laporan itu diterima Bereskrim Polri dengan LP/ 1372/XII/tertanggal 13 Desember 2017. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita