Pengamat Kritisi Keputusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo

Pengamat Kritisi Keputusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pengamat Hukum Pidana, Mudzakir mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Dalam permohonan tersebut menyebutkan perilaku LGBT dan kumpul kebo agar bisa dipidana.

Namun MK akhirnya menolak keputusan tersebut. "Keputusan MK ini bisa multi interpretasi, dan berujung menghadirkan polemik di masyarakat," kata Mudzakir kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Keputusan MK ini, jelas dia, sebenarnya bukanlah melegalkan perilaku LGBT dan kumpul kebo. Tapi sebenarnya hanya mengembalikan apa yang sudah ada di dalam KUHP. Dan dalam praktek selama ini sebetulnya aparat penegak hukum juga telah mengantisipasi perilaku LGBT dan kumpul kebo ini dengan cukup bijak. Didukung penuh oleh masyarakat.

Karena itu Mudzakir berpesan kepada MK agar dalam hasil keputusan nanti jangan sampai ditafsirkan berbeda di masyarakat. "Jangan sampai masyarakat memahami seolah LGBT dan kumpul kebo legal. Ini jadi tanggung jawab MK," tegasnya.

Mudzakir menjelaskan bagaimana mungkin negara ini bisa melegalkan LGBT dan kumpul kebo, padahal itu melanggar nilai agama yang jelas diatur dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi bagi pihak yang melihat keputusan MK seolah melegalkan LGBT itu, menurutnya salah besar.

Sebelumnya, pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP tersebut melalui dissenting opinion oleh para hakim konstitusi. [rci]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA