Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi: KPK Pengecut

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi: KPK Pengecut

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang tengah mendapat sorotan, mengkritik pedas Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Hal itu berkenaan dengan upaya lembaga antirasuah tersebut untuk mempercepat pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, tersangka korupsi e-KTP itu melakukan perlawanan hukum dengan menempuh jalur melalui sidang praperadilan untuk kali kedua.

Menurut pengacara yang selalu menghabiskan Rp3-5 miliar setiap kali plesir ke luar negeri itu, tindakan KPK tersebut menjadi bukti nyata.

“Itu bukti, fakta KPK takut menghadapi praperadilan,” tegas Fredrich kepada JawaPos.com (grup pojoksatu.id), Minggu (3/11).

Dengan mempercepat pelimpahan berkas itu, lanjutnya, berbanding terbalik dengan pernyataan yang menyebut bahwa KPK siap menghadapi praperadilan.

Nyatanya, sambung dia, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tidak hadir dan meminta sidang diundur tiga minggu ke depan pada sidang perdana Kamis (30/11) lalu.

“Itu fakta tak terbantahkan bahwa KPK seperti pengecut, cuma berani ngomong gede bagaikan tong kosong nyaring bunyinya saja,” cemoohnya.

Disinggung apa yang akan dilakukannya jika KPK lebih dulu melimpahkan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor, Fredrich enggan berandai-andai.

Akan tetapi, ia meminta KPK menghormati proses hukum beracara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“Emangnya Pengadilan Tipikor bawahan KPK? Kan ada prosedurnya, jangan mengandai-andai lah. Patuhi hukum, jangan jadi pengecut menghadapi praperadilan. Memalukan saja,” cemoohnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap bahwa sejatinya berkas Ketua Umum Partai Golkar itu sudah beras dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Akan tetapi, Saut menyebut berkas tersebut belum diserahkan karena masih ada yang perlu dibenahi lagi.

“Kalau saya bilang sih dari awal sudah selesai. Tinggal merapi-rapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ,” beber Saut, Jumat (1/12) lalu.

Soal kapan berkas perkara dilimpahkan, dia mengatakan hari ini pun sebenarnya sudah masuk batas waktu.

Namun yang pasti, hal tersebut sudah diperhitungkan dengan melihat praperadilan yang diajukan Novanto.

“Sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa prapernya (praperadilan) tidak bisa dilanjutkan, karena memang kita sudah (akan) melimpahkan berkas,” jeas Saut.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Novanto sendiri akhirnya ditunda sampai dengan Kamis (7/12) depan.

Jika berkas pemeriksaan Ketua DPR RI tersebut benar-benar rampung dan diserahkan ke PN Tipikor, maka bisa dipastikan permohonan praperadilan Novanto gugur dengan sendirinya.

“Kalau itu nanti kita berkas kan, berarti kan enggak main sidangnya, berarti gugur. Bisa (berkas diproses dalam waktu enam hari). Sudah beres itu. Tinggal dikit lagi saja,” beber Saut.[psi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita