Pakar HTN: Mendagri Wajib 'Impeachment' Bupati Mimika

Pakar HTN: Mendagri Wajib 'Impeachment' Bupati Mimika

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/P/KHS/2017 yang memakzulkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng karena tersangkut kasus ijazah palsu, wajib dieksekusi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Tidak ada alasan untuk menundanya.

"Saya justru heran kenapa putusan yang sudah jelas ini tidak dieksekusi, karena prinsipnya ialah UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 itu yang sudah jelas perintahnya," kata pakar hukum tata negara, Andi Irman Putra Sidin dalam keterangannya, Senin (11/12). 

Dalam hal ini, MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan atau melakukan perbuatan tercela maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada menteri untuk dilakukan pemberhentian bupati atau walikota. 

Bahkan, lanjut Irman menerangkan, jika tidak ada usulan pimpinan DPRD pun setelah 14 hari putusan tersebut keluar, menteri wajib memberhentikan kepala daerah bersangkutan. 

Ia menjelaskan, permohonan uji pendapat DPRD Mimika ini sebetulnya sama dengan pemakzulan  presiden pada tingkat pusat. 

"Hanya saja bedanya, kalau di pusat, permohonan uji pendapat DPR RI diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah di daerah, uji pendapatnya dilakukan oleh DPRD kepada Mahkamah Agung. Dasarnya ialah kenapa melibatkan MA, supaya gubernur, walikota, atau bupati itu tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang secara politik, maka diperlukanlah instrumen hukum untuk memverifikasi dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati/Walikota. Dan itulah yang dilakukan MA dalam kasus ini," urai Irman.

Dalam konteks ini menurut Irman, putusan MA ini bersifat ialah final yang artinya menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara untuk mengeksekusinya. 

"Dalam UU Pemda itu sudah jelas semuanya, sehingga tidak ada ruang lagi untuk menganulir putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga apa, hukum tetap supreme. Dalam kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Mimika, maka ketika MA mengabulkan, maka pimpinan DPRD dan atau Gubernur itu segera memberitahukan ke Menteri Dalam Negeri untuk untuk segera dieksekusi. Ini sudah menjadi kewajiban hukum bagi pejabat setempat," tegas Irman.

Bahwa ada anggapan yang menilai bahwa putusan MA ini abu-abu karena tidak memuat secara jelas kapan dan bagaimana dieksekusi menurut dia hanya akal-akalan saja untuk sekedar mengulur-ulur waktu. 

"Putusan ini memang tidak mencantumkan, kapan dieksekusi karena yang mengatur itu sudah ada di UU Pemerintahan Daerah, dan di sana sudah jelas. Dan pemerintah pusat tidak ada alasan untuk menilai. Karena bisa saja dikatakan tidak jelas sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Tetapi ada perintah UU yang sudah mengatur ini semua sehingga tidak perlu lagi mencari alasan untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut," pungkas Irman.

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan Ketua DPRD Mimika dengan menyatakan keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah atuan janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita