Menkominfo Bantah Kabar soal Tim Pereda Isu SARA di Media Sosial

Menkominfo Bantah Kabar soal Tim Pereda Isu SARA di Media Sosial

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sedang jadi perbincangan warganet gara-gara sebuah berita video berjudul 'Menkominfo Akan Bentuk Panitia Pereda Isu SARA di Medsos' yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Minggu malam (10/12).

Video tersebut mewartakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk panitia pereda isu SARA di media sosial yang bekerjasama dengan Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan platform lain. Informasi ini dikhawatirkan netizen bisa mengancam kebebasan berpendapat.

Saat dimintai konfirmasi soal isu tersebut, Rudiantara dengan tegas membantah adanya panitia pereda isu SARA di media sosial. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi informasi dari pemberitaan, meskipun itu dari media besar sekalipun.

"Jadi, dilihat dulu konteksnya apa. Jangan langsung percaya saja dengan informasi yang beredar, meskipun itu dari media yang kredibel," kata Rudiantara di Ritz-Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (11/12).

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan apa yang sebenarnya dia ucap dalam pernyataan itu terkait untuk meredakan konten-konten negatif di media sosial jelang pilkada serentak pada tahun 2018 mendatang.


Dia mengharapkan semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan penyedia platform media sosial, untuk sama-sama terlibat membersihkan konten negatif yang beredar di Internet dan bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

"Jadi gini, itu kan di Purwakarta, nah tahun 2018 kita akan memasuki tahun politik pilkada serentak. Bagaimana kita upayakan masyakarat tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten negatif di media sosial untuk pilkada nanti," jelas Rudiantara.

Selama ini, pemerintah telah aktif mengajak masyarakat untuk ikut memantau konten negatif yang beredar di Internet. Belakangan, pria yang akrab disapa Chief RA itu juga melibatkan NGO (Non-Goverment Organitation) untuk memantau konten negatif di platform tertentu.

Untuk memantau konten radikalisme dan terorisme di YouTube, Kemkominfo bermitra dengan Google serta lembaga swadaya masyarakat seperti Wahid Institute, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dan ICT Watch, untuk menyaring konten-konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.

Di YouTube, fitur ini disebut dengan Trusted Flagger atau Pelapor Terpercaya yang sudah ada sejak 2012 tetapi baru diterapkan di Indonesia pada 2017.

Program ini memberi wewenang kepada individu atau organisasi untuk melaporkan konten yang dinilai melanggar Pedoman Komunitas (Community Guidelines) kepada YouTube atau Google. YouTube sendiri telah memiliki tim yang akan menerima laporan tersebut selama 24 jam. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita