Menang Dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar

Menang Dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menang dalam kasus sengketa lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh gugatan (pihak ketiga) ditolak dan kami memantau proses yang akan dilakukan Pemda," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Ia mengatakan, dengan ditolaknya pihak ketiga, Pemprov DKI Jakarta berhak melayangkan tagihan senilai Rp 668 miliar kepada pihak ketiga.

"BPK sudah memantau tindak lanjutnya oleh Pemda DKI. Tindak lanjut Pemda adalah melakukan penagihan kembali ke pihak ketiga dan ini masih dipantau BPK," kata dia.

Menurut dia, proses penagihan itu baru akan dimulai mengingat hasil pengadilan baru diterima pada pertengahan tahun 2017.

"Untuk penagihan baru dimulai karena menunggu selesainya proses pengadilan. Itu sepenuhnya domain Pemda dan para pihak. BPK hanya fokus pada pemulihan aset Pemda saja," sebutnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) pada 2015 seharga 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.

Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP).

Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkata itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.

Meski demikian BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini. Uang senilai Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita