KPK Pertanyakan Bukti yang Digunakan Pihak Setya Novanto

KPK Pertanyakan Bukti yang Digunakan Pihak Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tim dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh pihak pemohon Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Barang bukti yang dipertanyakan oleh pihak termohon KPK adalah dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK serta surat pemberhentian dengan hormat penyidik KPK, Ambarita Damanik.

"Itu yang kami tanyakan. Bahwa surat itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus pada person. Bukan untuk publik jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya darimana perolehan bukti tersebut," ujar anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila kepada wartawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut Evi, dokumen tersebut bersifat rahasia sehingga seharusnya tim kuasa hukum Setya Novanto tidak berhak untuk mendapatkannya.

Meski pada persidangan menanyakan hal tersebut, namun Hakim tunggal Kusno menyebut pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan praperadilan ini.

Namun majelis hakim mengizinkan pihak KPK untuk menanyakan kepada institusi yang bersangkutan dengan bukti tersebut yakni BPK dan Polri.

KPK mengaku bahwa pertanyaan pihaknya kepada pihak kuasa hukum Setya Novanto tidak mendapatkan tanggapan.

"Tadi di persidangan kan gak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat tersebut," ujar Evi.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita