KPK: Bila tak Kooperatif, Setnov Bisa Dipenjara Seumur Hidup

KPK: Bila tak Kooperatif, Setnov Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sikap tidak kooperatif atau menghalangi proses persidangan yang dilakukan terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto justru merugikan dirinya sendiri.

Menurut Febri, ketua DPR RI nonaktif tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran sikap yang tidak kooperatif. Terlebih, Novanto dalam dakwaannya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjaraminimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, sempat terjadi drama yang cukup panjang sampai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan pada Rabu (13/12) kemarin. Ketua DPR RI nonaktif itu sempat mengaku sakit dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Namun, menurut pemeriksaan dokter KPK bersama tim dokter RSCM dan IDI, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita