DPR: Kasus Ahmad Dhani Kriminalisasi, Hukum Jadi Alat Penguasa Bungkam Kritik

DPR: Kasus Ahmad Dhani Kriminalisasi, Hukum Jadi Alat Penguasa Bungkam Kritik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani membuktikan hukum jadi alat penguasa untuk membungkam kritik.

“Kasus @AHMADDHANIPRAST jelas kriminalisasi.Ini ketidakadilan aparat penegak hukum n bukti nyata hukum cuma jd alat penguasa mbungkam kritik,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon.

Kata Fadli, penguasa merasa kekuasaan bisa abadi sehingga tidak mau dikritik.

“Dikira kekuasaan akan permanen. Rezim pasti berganti,” jelasnya.

Fadli mengatakan, keadilan akan mencari jalannya.

“Kalau tidak hari ini, di masa pergantian kekuasaan itu,” ungkapnya.

Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/11) dikutip dari detik.

Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.

Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.

Atas laporan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian.

Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.

“Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya,” ujar Dhani. [snc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA