Diperiksa 20 Jam soal Cuitan Sarkastis, Ini Pengakuan Ahmad Dhani

Diperiksa 20 Jam soal Cuitan Sarkastis, Ini Pengakuan Ahmad Dhani

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial hampir 20 jam. Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya diperiksa soal tiga cuitan (tweet) yang diduga berisi ujaran kebencian.

"Jadi begini, ini masalah dia ditanya tentang tiga cuitan itu apakah ini cuitan Dhani. Dhani bilang kalau dua (cuitan) bukan saya (Dhani), yang dua ini admin yang buat tanpa sepengetahuan saya," kata Hendarsam di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya 2, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).

Pada saat pemeriksaan dilakukan, satu cuitan yang diakui Dhani ialah yang bertuliskan soal meludahi wajah setiap pendukung penista agama.

"Yang satu cuitan itu yang dibuat Dhani, tentang ludah itu, setiap pendukung penista agama adalah bajingan yang wajib diludahi wajahnya. Itu aja yang diakui Mas Dhani," ujar dia.


Hendarsam mengatakan terkait hal cuitan tersebut, tak memiliki kaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, cuitan soal penista agama tersebut bersifat normatif.

Dia menganalogikan pendukung penista agama dengan pendukung pemerkosa. Pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, berkutat soal cuitan tersebut.

"Mas Dhani ditanya apakah cuitan yang dari dia sendiri apakah itu terkait dengan contoh Pak Ahok. Tidak, karena sifatnya itu kan doktrin, norma.

Pendapat yang dibilang Mas Dhani bahwa sama saja analoginya dengan pendukung pemerkosa," tuturnya.

"Jadi ini berkutat pada masalah yang satu itu saja," sambung dia.

Sementara itu, untuk dua cuitan lainnya, Dhani menyatakan tak membuat cuitan tersebut. Hendarsam mengatakan admin yang mengelola akun Ahmad Dhani sudah mengakui hal tersebut.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan pada Kamis (23/11).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita