Diminta Mundur oleh PKS, Fahri: Namanya Juga Usaha

Diminta Mundur oleh PKS, Fahri: Namanya Juga Usaha

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Fahri Hamzah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Menanggapi itu, Fahri Hamzah tidak ambil pusing. Bahkan, ia berkelakar bahwa tindakan F-PKS merupakan usaha untuk mencongkel dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Namanya juga usaha. Ini namanya usaha menjelang liburan," kata Fahri Hamzah sambil ketawa usai rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Fahri, sebaiknya DPP PKS mematuhi putusan PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum.

"Masalahnya kan ada pengadilan. Kan selalu reverse (cek lagi) ke situ. Kan dulu suratnya dijawab ada juga pengadilan. Kita menghargai pengadilan dong. Gitu saja," tandasnya.

Sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum.

Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara tergugat tiga adalah presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.

Selain itu pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat secara tanggung renteng membawar ganti rugi sebesar Rp30 miliar dari jumlah Rp500 miliar yang digugat Hamzah.

Keputusan ini juga memperkuat keputusan provisi sebelumnya yang membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan tidak boleh mengubah posisi dia sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita