Andi Agustinus Sebut Kerugian E-KTP Capai 20 Persen dari Total Anggaran

Andi Agustinus Sebut Kerugian E-KTP Capai 20 Persen dari Total Anggaran

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pengusaha Andi Narogong mengakui kerugian negara mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan KTP-Elektronik.

"Ya berdasarkan perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk keuntungan perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi seperti yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium tidak boleh ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017)

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Andi.

Andi yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak mau membuka mulut pengenai kasusnya, dalam sidang kali ini dengan gamblang menyampaikan mengenai proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan KTP-E.

"Sebenarnya banyak pertentangan di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi setelah berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya. Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, akhirnya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya supaya kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama," ungkap Andi.

Seusai sidang, Andi kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa adalah kejadian yang sebenarnya.

"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman suara saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Andi kepada wartawan.

Andi mengaku bahwa ia tidak mau dijadikan tempat sampah yang dilemparkan seluruh kesalahan kepada dirinya.

Namun ia belum yakin untuk mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus alias "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Andi saat ditanya untuk mengajukan diri sebagai JC.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA