Usut Kasus Laiskodat, Polri Tunggu Keputusan MKD

Usut Kasus Laiskodat, Polri Tunggu Keputusan MKD

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. 

Saat ini, kelanjutan kasus Viktor terganjal belum keluarnya putusan MKD, terkait posisi Viktor saat mengucapkan pidato yang diduga mengandung ujaran kebencian dan tersebut.

"Poin kita hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Tito menjelaskan, jika MKD menentukan posisi Viktor sebagai anggota dewan yang tengah bertugas, maka Viktor mendapatkan hak imunitas. Kasus di polisi pun gugur. Sedangkan jika MKD menyatakan Viktor dalam kapasitas pribadi, tanggung jawabnya pribadi, maka tidak ada imunitas kepada dia. 

"Ya proses lanjut, gampang saja bagi polisi," tandas Tito.

Untuk itu, Polri pun masih meminta agar MKD menentukan posisi Viktor terlebih dahulu. 

Viktor sendiri, lanjut Tito, saat ini beranggapan bahwa dirinya menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Soal hak imunitas, hal tersebut telah diatur dalam MD3. Sehingga, menurut Tito, polisi hanya menjalankan aturan yang dibuat wakil rakyat tersebut.

"Maka kita ambil posisi yang terbaik adalah menguji yang bersangkutan apakah dalam rangka menjalankan tugas sebagai DPR saat di kupang, saat memberi pernyataan itu. Uji saja oleh MKD," kata Tito.

Tito menambahkan, hal ini berbeda dengan kasus dugaan pidana anggota DPR lainnya. Mengingat, Viktor mengucapkan pidato dugaan ujaran kebencian tersebut dalam suatu forum. 

"Beda dengan kasus anggota DPR masuk karaoke, nyabu. Polri gampang sekali menyatakan itu tidak ada hubungannya (dengan tugas dinas DPR). Kalau Pak VL (Viktor Laiskodat) kan di forum resmi partai," kata Tito.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. 

Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita