Polri Anggap Permasalahan Kasus Viktor adalah Soal Bahasa

Polri Anggap Permasalahan Kasus Viktor adalah Soal Bahasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus terkait ujaran Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat berkaitan erat dengan persoalan bahasa. Pernyataan Vimtor dalam pidatonya mengenai Perppu Ormas dianggap menyinggung kelompok tertentu.

"Ini kan masalah bahasa. Bahasa itu interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dari segi bahasa, kata Tito, mungkin ada pihak yang merasa tersinggung karena Viktor menyebut partai-partai penentang Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah. Hal tersebut, kata Tito, sangat berpotensi masuk ranah pidana.

Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan. Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.

Oleh karena itu, kata Tito, perlu diuji apakah Viktor mengemukakan pernyataannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau di luar itu. Saat ini, polisi menunggu bergulirnya sidang di MKD terhadap Viktor.

Sementara di Polri, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana hingga bahasa. Masing-masing ahli pun belum tentu memberikan pandangan keilmuan yang sama.

"Kadang-kadang bisa diterjemahkan A, B, tergantung sudut pandang, subjektivitas, dan lain-lain. Oleh karena itu lebih baik dibacakan di MKD, MKD nanti yang menilai," kata Tito.

Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito. [kc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA