Jonru Ginting Tersangka, LBH Bang Japar Ajukan Gugatan Praperadilan

Jonru Ginting Tersangka, LBH Bang Japar Ajukan Gugatan Praperadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) yang menjadi Kuasa Hukum Jonru Ginting berencana akan menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap pegiat dakwah tersebut.

“Kami akan melakukan praperadilan, karena penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” kata Kuasa Hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar, Erwin Renaldy, SH, MH kepada Swamedium.com, Jumat (29/9).

“Padahal (saat pemeriksaan) pemanggilan masih sebagai saksi,” imbuhnya.

Erwin mengungkapkan, saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, terjadi beberapa kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menilai, pihak penyidik tidak siap dengan proses pemeriksaan ini.

“Sebelumnya terjadi perubahan BAP berkali-kali dengan penambahan pertanyaan yang tampaknya tidak disiapkan oleh penyidik, hanya karena laptop sebagai barang bukti tidak dibawa,” ungkap Erwin.

Pihaknya, lanjut Erwin, sudah meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan karena tidak ada barang bukti, namun ditolak penyidik.

“Kami meminta akan menyerahkan (laptop) besok pagi (Jumat, 29/9) dan menunda pemeriksaan dan ditolak oleh penyidik dengan alasan (yang) subjektif,” tutur Erwin.

Dengan alasan dikhawatirkan saksi Jonru akan menghilangkan barang bukti, akhirnya penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka.

“Padahal belum diadakan gelar perkara, pemeriksaan ahli dan kurangnya alat bukti. Karena itu dilakukan penggeledahan di rumah Jonru di Kramat Jati,” beber Erwin.

Seperti diketahui, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [smc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita