Indria Kameswari Ternyata Sudah Empat Kali Menjanda

Indria Kameswari Ternyata Sudah Empat Kali Menjanda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Usai terungkapnya pelaku pembunuhan Indria Kameswari yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Abdul Malik Azis (AM), sejumlah fakta kemudian terungkap.

Setelah terungkap bahwa diduga terjadi pertengkaran hebat sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi, fakta lain ikut terbuka.

Yakni berkenaan dengan status Indria yang disebut telah empat kali menjanda sebelum menikah dengan AM.

Hal itu diungkap kandung tersangka, Siti Nuraini saat berada di Mapolres Bogor.

Siti menyebut, adiknya dan Indira menikah dengan kondisi sama-sama pernah mengalami kegagalan dalam rumah tangga sebelumnya.

“Adik saya itu duda satu kali, kalau Ibu Indria janda empat kali,” beber Siti di Mapolres Bogor, Senin (4/9) kemarin.

Siti juga mengungkapkan, perilaku dan prikologis adiknya itu berubah sejak menutuskan menikah dengan Indria.

Malah ia menyebut, adiknya selama menikah dengan Indria, kerap mengalami penganiayaan dari korban.

Hal itu pernah terjadi pada 23 Februari 2016 lalu dimana ia mendapati wajah AM memar-memar.

“Saya tidak terima kan, saya bawa visum itu adik saya. Tapi pas saya mau laporkan ini Ibu Indria, adik saya melarang. Ya sudah, waktu itu kami diam. Tapi kami punya bukti visum,” ujar Siti.

Meski begitu, Siti yakin AM sama sekali tak memiliki niat membunuh Indria yang pegawai BNN tersebut dan hanya membela diri.

“Atas nama keluarga mohon maaf kepada BNN, dan ini tolong mohon dilakukan seadil-adilnya. Jangan didahulukan masalah korps, karena ini kan masalah pribadi, antara Pak Malik dan Indria,” ujar Siti Nuraini.

Seperti diketahui, Polres Bogor AM telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Indria Kameswari.

Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika menyatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa AM. Namun dalam penyidikan, tersangka memberikan keterangan berbelit-belit.

Menurut Dicky, pelaku mengakui menembak korban. Akan tetapi, hingga kini dirinya belum menunjukan dimana senjata api yang digunakan menembak korban.

Polisi sendiri menjerat AM dengan pasal berlapis karena sikapnya yang tidak kooperatif.

“Dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman di atas 20 tahun penjara,” terangnya di sela-sela penertiban PKL di kawasan Puncak Bogor, Selasa (5/9). [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita