Siswi SMAN 2 Denpasar Bali Dipaksa Lepas Jilbab atau Pindah Sekolah

Siswi SMAN 2 Denpasar Bali Dipaksa Lepas Jilbab atau Pindah Sekolah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anita Wardhana, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar, Bali dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Anita menolak dengan larangan tersebut dan pihak sekolah pun memberi pilihan kepada siswi kelas XI itu, lepas jilbab atau pindah sekolah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan adanya insiden pelarangan pemakaian jilbab oleh siswi di SMAN Bali, lembaga yang bertugas membentuk karakter prokebhinekaan, toleransi, dan kebebasan berekspresi terkait dengan agama dan kepercayaan pribadi.

"Hal ini terkait dengan fakta bahwa sekolah menengah atas negeri (SMAN) bukan termasuk lembaga pendidikan yang dibolehkan UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) untuk mengembangkan ciri khusus (keagamaan)," kata Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari di Semarang seperti dilansir Antara, Rabu (8/1).

Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI ini mengatakan Bali sepatutnya secara konsisten memperkuat reputasi internasionalnya sebagai wilayah yang masyarakatnya toleran dan menghormati hak kebebasan individu untuk berekspresi, termasuk dalam menjalankan keyakinan dan agama.

"Kita berharap hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap penduduk Bali (asing maupun domestik) yang memeluk semua agama masing-masing. Oleh karena itu, Bali seharusnya konsisten menjadi model sikap toleransi beragama dan kebinekaan," ucapnya.

Insiden pelarangan pemakaian jilbab tersebut, menurut alumnus University of Nottingham, United Kingdom itu, menegaskan kemunduran penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tentang kebebasan beragama akibat otonomi daerah.

Eva mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah justru menjadi pelaku yang melanggar amanat Pasal 29 UUD RI 1945.

"Ini tentu sama buruknya dengan pelarangan siswi berjilbab di Bali. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bukan negara agama tidak seharusnya intervensi soal kostum baju warga yang menjadi wilayah privat sebagaimana agama," katanya.

Eva meminta Pemerintah dan masyarakat Bali harus tetap menjadi teladan dalam menjalankan amanat konstitusi bahwa kebebasan berkeyakinan dan beragama yang merupakan hak pribadi warga terlindungi yang dijamin negara.

"Saya mengimbau agar otoritas Bali mengingatkan kepala sekolah SMA tersebut agar tidak terjebak pada sikap-sikap intoleran sebagaimana 79 daerah lain yang mempraktikkan pemaksaan pemakaian kostum jilbab. Serahkan hal tersebut kepada individu-individu WNI," katanya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita