Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Dukung Jokowi

Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Dukung Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, akan melindungi kepala daerah di Jawa Tengah yang deklarasi mendukung pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Sebab, menurutnya, kepala daerah tersebut tidak melanggar aturan.

"35 kepala daerah (di Jateng) tidak ada yang melanggar. Itu setelah kita pelajari clear kok. Mereka ikuti aturan, mengajukan cuti, semua clear sesuai aturan. Kalau ada yang bilang melanggar etika, etika yang mana?" kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Tjahjo menegaskan hal itu menyusul putusan Bawaslu Jateng terhadap puluhan kepala daerah termasuk Ganjar Pranowo yang dianggap melanggar etika sebagaimana Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) lantaran mendeklarasikan dukungan pasangan calon 01.

Namun, menurut Menteri dari PDI Perjuangan, hingga kini Kemendagri belum menerima surat dari Bawaslu Jateng terkait deklarasi dukungan puluhan kepala daerah itu. Tjahjo mengklaim tidak bermaksud membela puluhan kepala daerah di Jateng yang mendukung Jokowi-Amin. 

Kemendagri, tegas Tjahjo, hanya melindungi seluruh kepala daerah yang terlibat kampanye pasangan calon dengan mengikuti aturan yang ada. Tjahjo pun menyinggung nama Gubernur DKI Anies Baswedan yang kala itu kedapatan menunjukkan gestur salam dua jari di acara Partai Gerindra.

Kata Tjahjo, Anies juga dibela olehnya lantaran Gubernur DKI itu sudah mengikuti aturan yang ada terkait kepala daerah hadir di acara politik. Padahal, Anies berbeda haluan politik dengan Tjahjo.

"Bukannya kami membela ya, tetapi kami melindungi seluruh kepala daerah yang kemarin kampanye, itu sudah izin kepada KPU dan memenuhi aturan yang ada. Ada izin cutinya. Secara UU, semuanya clear, Pak Anies juga saya bela clear semuanya. Dia yel-yel clear dan sudah buat surat," ucap Tjahjo.

"Aturan izin kampanye itu ada di PKPU kok. Clear tidak ada yang melanggar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, deklarasi puluhan kepala daerah di Jawa Tengah yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari, dinyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu.

Meski demikian, tindakan mereka dinilai melanggar etika sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu, 23 Februari 2019. [okz]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA