Dipolisikan, Ini Pembelaan Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi, Siap Diadu

Dipolisikan, Ini Pembelaan Ahmad Basarah Sebut Soeharto Guru Korupsi, Siap Diadu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Berkarya mengancam akan melaporkan Ahmad Basarah ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia. Apa tanggapan Basarah?

“Saya hormati siapapun menggunakan hak hukumnya, termasuk jika ingin mempolisikan saya (karena) pendapat hukum dan pandangan politik saya,” kata Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu, Jumat (30/11).

Meski begitu Basarah mengajak pihak yang akan menempuh jalur hukum untuk membuka kembali berbagai dokumen hukum dan banyaknya pernyataan atau opini dari para tokoh dari lembaga-lembaga dalam negeri dan internasional yang menyatakan Soeharto sebagai presiden koruptor.

Ancaman melaporkan Basarah disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.

Dia menyatakan partainya akan menempuh jalur hukum terkait ucapan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu ke kepolisian.

Badar mengatakan keluarga Soeharto juga kemungkinan akan menempuh jalur hukum seperti yang dilakukan partainya.

Basarah mengatakan bahasa kiasan yang digunakankan dirinya dengan menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum keluarnya berbagai regulasi atas nama pemerintah yang menjadi payung hukum berbagai tindakan KKN pada era Orba.

“Itu dapat dilihat dari hasil penelitian disertasi Dr. Oce Madril di UGM. Setidaknya ada delapan Keppres yang dibuat masa Presiden Soeharto yang diduga kuat telah menguntungkan keluarga dan kroni-kroninya,” terang dia.

Praktek korupsi oleh pejabat negara era Orba, lanjut dia, kemudian dianggap sebagai suatu hal yang “lumrah” karena terlembagakan melalui regulasi pemerintah.

“Inilah inspirasi dan terjadi reproduksi sosial dan budaya korupsi di lembaga-lembaga negara sampai saat ini. Selain itu, penghentian status terdakwa kasus pidana korupsi Pak Harto pada waktu itu pun dilakukan bukan atas dasar alasan hukum yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) KUHAP, tetapi semata-mata alasan kemanusiaan,” tukas Basarah.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita