Timses Jokowi Sarankan Kubu Prabowo juga Bikin Iklan Rekening

Timses Jokowi Sarankan Kubu Prabowo juga Bikin Iklan Rekening

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PDIP menyambut baik keputusan Bawaslu yang menghentikan penanganan laporan iklan rekening Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyarankan tim Prabowo-Sandiaga membuat iklan serupa. 

"Alhamdulillah sejak awal kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini," kata Hasto di DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). 

Hasto mengatakan niat awalnya hanya ingin agar proses pemilu dijalankan secara transparan terkait dana kampanye. Karena itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta. 

"Kami bukan pimpinan korporasi, kami bukan memberikan dukungan itu dengan menerima imbalan berupa dana, tidak, kita dengan keyakinan karena itu kami menjembatani partisipasi itu dengan membuka rekening dana kampanye. Penjelasan kami ke Bawaslu didengar dengan baik sehingga keputusannya seperti itu, ini bukan bagian dari pelanggaran," imbuhnya. 

Dia menyarankan kepada Timses Prabowo-Sandiaga untuk membuat iklan serupa agar lebih transparan dana kampanyenya, dibandingkan apabila terus membuat laporan.

"Tim Prabowo juga daripada gugat-gugat kami lebih baik mereka mengiklankan yang sama itu lebih positif dalam demokrasi," ucap Hasto. 

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan iklan rekening Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak nasional. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo berdasarkan kajian yang dilakukan, Bawaslu memutuskan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal. Akan tetapi kepolisian dan kejaksaan menyatakan iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018, merupakan kampanye di luar jadwal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," tutur Ratna, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA