Pritt! Prabowo Kena Kartu Kuning, Parpol Pengusung Melawan

Pritt! Prabowo Kena Kartu Kuning, Parpol Pengusung Melawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mendadak dapat kartu kuning dari Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Parpol pengusung Prabowo pun ramai-ramai membela. 

Aksi mengacungkan kartu kuning ini dilakukan GNR saat melaporkan Prabowo ke Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Prabowo-Sandi yang dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Saat tiba di Bawaslu, GNR membawa kartu kuning untuk Prabowo. 

"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan kepada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 1 poin b," kata Sekjen GNR Ucok Choir di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018). 

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Choir berharap Pilpres 2019 berlangsung tertib dan aman. 

"Nah, ini semoga tidak terulang kembali. Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tenteram, dan tertib, langsung, bebas, rahasia," ungkapnya.

Parpol pengusung Prabowo lalu bereaksi. Partai Gerindra melihat kartu kuning itu upaya menjatuhkan Prabowo. 

"GNR itu kan pendukung Pak Jokowi. Jadi wajar saja GNR bermanuver melaporkan Pak Prabowo ke Bawaslu. Minimal jika nggak bisa mendiskualifikasikan Pak Prabowo, laporan ini untuk mendiskreditkan Pak Prabowo dan kasus kebohongan Mbak Ratna," ujar anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade.

Sementara itu, PAN heran dengan aksi kartu kuning itu. PAN menyebut GNR sengaja mencari perhatian.

"Ini kelihatan sekali dipolitisasi. Bawa-bawa kartu kuning itu untuk apa? Cari perhatian, kan?" kata Wasekjen PAN Saleh Daulay.

Di sisi lain, PKS tidak mempersoalkan aksi kartu kuning itu. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, semua boleh saja selama masih dalam koridor yang diizinkan.

"Kalau dalam demokrasi semuanya boleh dan bisa selama sesuai koridor," ucap Mardani. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA