Hakim Tak Izinkan Pengacara Habib Rizieq Hadiri Sidang

Hakim Tak Izinkan Pengacara Habib Rizieq Hadiri Sidang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menolak tim penasehat hukum Habib Rizieq untuk aktif dalam persidangan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat terhadap status tersangka Habib Rizieq yang diajukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Hal tersebut ditegaskan Majelis Hakim tunggal Muhammad Rozad dalam putusan sela sidang praperadilan, Rabu 17 Oktober 2018. Penolakan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan untuk melanjutkan sidang praperadilan.

??"Bahwa pemohon intervensi (tim Habib Rizieq) akan menimbulkan masalah baru dalam aturan karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur soal termohon intervensi," ujar Rozad.

Menurutnya, dengan pertimbangan itu pihaknya berharap tim penasehat hukum Habib Rizieq untuk tidak hadir dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Bandung tanpa harus melakukan pembuktian.

"Karena itu, permohonan dari termohon intervensi tidak dapat diterima. Intinya, KUHAP tidak mengatur soal permohonan termohon intervensi dalam sidang praperadilan. KUHAP sudah mengatur siapa saja yang bisa jadi pihak-pihak dalam praperadilan serta proses ber-acaranya pun sudah diatur. Maka, kami berpendapat permohonan intervensi ?tidak dapat diterima," kata dia. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita