Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal

Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kwik Kian Gie menyinggung nama Megawati Sukarnoputri dalam sidang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI. Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati ketika menjadi presiden berakibat fatal.

Inpres ini, kata Kwik, menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL). “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," kata Kwik Kian Gie saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Kwik bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun lewat penerbitan SKL. KPK menganggap surat lunas ini menguntungkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Inpres R&D yang diteken Megawati pada 30 Desember 2002. Surat tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utang BLBI.

Berdasarkan inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpijak pada bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Pada saat pembahasan Inpres tersebut, Kwik menjabat Kepala Bappenas dan mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kwik mengatakan bolak-balik menentang kebijakan Megawati yang ingin menerbitkan Inpres soal BLBI. "Dua kali saya menggagalkan rencana itu, tapi dalam rapat ketiga saya kalah," kata Kwik Kian Gie.

Menurut Kwik, ada tiga kali rapat membahas rencana terbitnya Inpres yang berujung pada SKL. Kwik kemudian meminta jaksa membacakan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut BAP yang kemudian dibacakan jaksa, rapat pertama dilakukan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat itu berlangsung pada 2002.

Jaksa kasus BLBI menyebutkan dalam rapat itu hadir Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman. Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif.

Kwik mengatakan dalam BAP-nya, Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Kwik menolak proposal tersebut. Menurut dia, obligor yang berhak mendapat SKL adalah mereka yang telah melunasi utangnya. "Untuk saya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah, karena obligor bisa pura-pura kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar."

Selain itu, Kwik Kian Gie berargumen pertemuan di Teuku Umar bukan rapat kabinet yang sah karena tak ada undangan tertulis dan tidak dilakukan di Istana Negara. "Megawati selaku presiden kemudian membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," kata jaksa kasus BLBI membacakan BAP.

Jaksa menyatakan rapat kedua kemudian berlangsung di Istana Negara. Rapat itu kembali dihadiri pejabat yang datang pada saat rapat di Teuku Umar. Kwik Kian Gie kembali menolak usulan penerbitan SKL dalam rapat itu. "Presiden kembali tidak mengambil sikap," kata jaksa.

Jaksa penunutut umum KPK dalam sidang kasus BLBI menuturkan untuk ketiga kalinya rapat pembahasan penerbitan SKL BLBI kembali berlangsung di Istana Negara. Dalam rapat ketiga itu, Kwik lagi-lagi menolak usulan penerbitan SKL BLBI. Namun, dalam pertemuan ketiga ini Kwik mengaku keok. Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. “Seperti total football, semua menteri menghantam saya,” kata Kwik. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita