Segel Bangunan Pulau Reklamasi, Satpol PP Layak Raih MURI

Segel Bangunan Pulau Reklamasi, Satpol PP Layak Raih MURI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kesuksesan Satpol PP DKI Jakarta menyegel ratusan unit bangunan di Pulau C dan D yang tidak mengantongi perizinan patut memperoleh ganjaran setimpal.

Diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pimpinan Yani Wahyu Purwoko itu mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI).

"Saya sudah usulkan ke MURI supaya Satpol PP dapat penghargaan," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga di Jakarta, Senin (11/6).

Menurut Rico, penyegelan terhadap sebanyak 932 bangunan merupakan rekor sepanjang sejarah di Indonesia. 

Bangunan yang disegel terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

"Karena pendaftaran mepet dengan Lebaran, kemungkinan proses pengecekan dan verifikasi agar Satpol PP memperoleh MURI baru dilaksanakan pasca Lebaran," papar Rico.

Diketahui, pada Kamis (7/6) lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin penyegelan bangunan di pulau hasil reklamasi. Penyegelan itu melibatkan sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA