Melihat Perumahan Mewah di Pulau Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI

Melihat Perumahan Mewah di Pulau Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Terdapat perumahan siap huni di Pulau D yang merupakan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta. Perumahan itu bernama Orchestra yang berbentuk kluster. Hunian itu ikut disegel Pemprov DKI, Kamis (7/6), karena tidak mengantongi izin. Ada dua spanduk segel yang terpasang di gerbang masuk dan keluar perumahan.

kumparan mencoba melihat ke dalam perumahan tersebut. Bangunan di dalam perumahan semua berbentuk sama dengan gaya modern minimalis. Rumah-rumah itu berlantai dua. Halaman rumahnya tertata rapi dengan tanaman yang baru ditanam.


Dalam kompleks perumahan tersebut juga terdapat taman bermain. Selain itu juga ada danau buatan yang memisahkan dengan kompleks sebelahnya. Di dekat gerbang masuk juga terdapat meteran listrik yang berjalan.


Merujuk data dari Pemprov DKI, terdapat 409 rumah tinggal yang disegel di Pulau D. Rumah itu disegel lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengembang Pulau D adalah PT Naga Kapuk Indah dari Agung Sedayu Group.

Pengembang menamakan Pulau D dengan Golf Island Pantai Indah Kapuk. Di internet, rumah dua lantai tipe Papyrus seluas 160 meter persegi ditawarkan Rp 3,5 miliar. Tipe ini juga tersedia di Kluster Orchestra. Sertifikat yang didapat konsumen adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penindakan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan ke semua kalangan.

“Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah. Tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau D, Kamis (7/6).







BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita